Most Visited

  • Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026

    • Admin News1
    • 15 Apr, 2026
  • Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 15 Apr, 2026
  • Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

    • Admin News1
    • 15 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Madiun Amankan Dua Tersangka Curanmor Modus Incar Motor di Persawahan dan Teras Rumah

    Kepolisian News
    • editor
    • Apr 15, 2026
    • 1 min read
    Polres Madiun Amankan Dua Tersangka Curanmor Modus Incar Motor di Persawahan dan Teras Rumah

    global.wargaenamdua.com -

    MADIUN - Polres Madiun Polda Jatim berhasil meringkus dua pemuda asal Kabupaten Madiun terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. 


    Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan tersangka yang berinisial SDR (50) dan STR (23) ini melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri dan Saradan.


    "Dua tersangka ini menyasar lokasi kendaraan yang sedang terparkir di area persawahan dan teras rumah dengan kunci kontak yang masih menancap," kata AKBP Kemas di gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026).


    Untuk tersangka SDR, ada 6 TKP yang sudah dijarah, yaitu 2 TKP di wilayah kecamatan Mejayan, 2 TKP di kecamatan Balerejo, dan 2 di kecamatan Pilangkenceng. 


    Sedangkan untuk STR menjarah di Kecamatan Saradan ada 2 TKP, di Kecamatan Wonoasri ada 3 TKP dan di Kecamatan Balerejo ada 1 TKP.


    "Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dimana ancamannya 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta rupiah," tegasnya.


    Adapun modus operandi SDR melakukan pengamatan di area persawahan dengan berjalan kaki. 


    Kalau ada kendaraan yang kuncinya menancap dan pemiliknya tidak memperhatikan maka motor langsung dibawa kabur. 


    Sedangkan STR menggunakan modus usai pengamatan dengan naik ojol dan mengambil kendaraan yang berada di teras rumah warga.


    Kapolres Madiun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, khususnya di area persawahan maupun di teras rumah. 


    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan meninggalkan kunci di kendaraan bermotor dan usahakan gunakan kunci ganda,” pungkas Kapolres Madiun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Asta Cita
    • Ketahanan Pangan
    • Swasembada Pangan
    • Polisi Cinta Petani
    • Ketahan Pangan Polresta Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Polda Jawa Timur
    • Presiden Prabowo Subianto
    • Kapolresta Sidoajo Kombes Pol Christian Tobing

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada...

      • 15 Apr, 2026
    • Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan...

      • 15 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62