Most Visited

  • Pimpin Anev, Kapolda Jatim : Situasi Kamtibmas Jawa Timur Januari - Maret 2026 Kondusif

    • Admin News1
    • 08 Apr, 2026
  • Polresta Sidoarjo Komitmen Jaga Keamanan, Raih Penghargaan Kapolda Jatim

    • Admin News1
    • 08 Apr, 2026
  • Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Polisi Turun Langsung Dampingi Petani Jagung

    • Admin News1
    • 08 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Kaum Hawa

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 25, 2022
    • 1 min read
    Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Kaum Hawa

    global.wargaenamdua.com -

    Jember - Ulah NI (40) warga asal Dusun Glundengan Desa Suci Panti Jember, yang selama ini meresahkan mahasiswi di seputar kawasan kampus Tegalboto karena ulahnya yang sering pamer 'gedang ijo', akhirnya terhenti pada Jumat (18/11/2022) 


    Hal ini setelah jajaran Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil membekuk pelaku saat sedang beraksi. 


    "Pelaku kami amankan saat sedang beraksi di sekitar kampus, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh unit Reskrim, tersangka melakukan aksinya ini sejak 2021 dengan berpindah pindah tempat, dengan sasaran mahasiswi," ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH. Rabu (23/11/2022). 


    Informasi yang dihimpun media ini, modus dari pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berbekal minyak goreng yang selalu djbawa di sakunya untuk dioleskan ke alat kelamin sebelum mencari perhatian korban dengan cara memanggjl. 


    "Modus yang dilakukan tersangka dengan pura pura memanggil korban, saat korban menoleh ke arah tersangka, pelaku menunjuk ke arah bawah sambil mengeluarkan alat vitalnya yang sudah diolesi minyak goreng," jelasnya. 


    Sejauh ini sudah ada 7 korban yang melaporkan ke Kapolres Jember. 


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP Undang-undang Pornografi. "Ancamannya 10 tahun penjara, " pungkas Kapolres. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Pimpin Anev, Kapolda Jatim : Situasi Kamtibmas Jawa Timur Januari - Maret 2026 Kondusif

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Polresta Sidoarjo Komitmen Jaga Keamanan, Raih Penghargaan Kapolda Jatim

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Pimpin Anev, Kapolda Jatim : Situasi Kamtibmas Jawa...

      • 08 Apr, 2026
    • Polresta Sidoarjo Komitmen Jaga Keamanan, Raih Penghargaan Kapolda...

      • 08 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62