Most Visited

  • Hari Kelima Pencarian, Tim Gabungan Temukan Balita Tenggelam di Sungai Kalidawir Meninggal Dunia

    • Admin News1
    • 12 Apr, 2026
  • Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

    • Admin News1
    • 12 Apr, 2026
  • Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik

    • Admin News1
    • 12 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kota Mojokerto

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 31, 2023
    • 1 min read
    Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kota Mojokerto

    global.wargaenamdua.com -



    KOTA MOJOKERTO – Sedikitnya ada 6 orang telah diamankan oleh Polisi terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat di Mojokerto Kota.


    Hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Wakapolres Kompol Supriyono, S.Sos., M.H, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota,Selasa (31/10).


    “Kejadian terjadi di Hari Senin (30/10/23) dini hari tepatnya di Jalan Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,”ungkapnya.


    Terjadi setelah adanya aksi demo di Mojosari lanjut Wakapolres, pengeroyokan dilakukan oleh 6 tersangka dengan 4 diantaranya yang masih pelajar, serta 2 orang dewasa.


    “Kami amankan bersama barang bukti, pelaku MH(20), WL(25), serta 4 diantaranya yang masih pelajar yakni FR(17), AJ(15), AB(17), YN(16),” tandasnya.


    Adapun barang bukti yang juga turut disita petugas dari tangan tersangka yakni 4 buah sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 1 sandal jepit, 3 unit Handphone, 3 buah hoodie, 1 buah jaket, dan topi serta alat Pemukul seperti palu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.


    “Para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan,”pungkas Kompol Supriyanto. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Hari Kelima Pencarian, Tim Gabungan Temukan Balita Tenggelam...

      • 12 Apr, 2026
    • Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel...

      • 12 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62