Most Visited

  • Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

    • editor
    • 18 Apr, 2026
  • Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

    • Admin News1
    • 18 Apr, 2026
  • Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

    • Admin News1
    • 18 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Residivis Curanmor

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 08, 2023
    • 1 min read
    Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Residivis Curanmor

    global.wargaenamdua.com -


    BANGKALAN – Tersangka kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Bangkalan Polda Jatim melalui Unitreskrim Polsek Galis.


    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan saat ini ada dua tersangka yang sudah diamankan yakni laki – laki inisial AR dan Al.


    Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Galis dan timsus Satreskrim Polres Bangkalan tersebut, salah satunya merupakan residivis pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak 6 kali. 


    Saat diperiksa, AR mengaku jika dirinya bekerjasama dengan Al untuk melakukan pencurian sepeda motor. Setelah didapat, pelaku mengaku jika hasil curian mereka dijual di platform media sosial Facebook. 


    "Dari 2 tersangka yang berhasil kita amankan, salah satunya yakni AI kita amankan di Cianjur, Jawa Barat karena tersangka menjadi DPO Polres Bangkalan. Saat ditangkap di Cianjur, AI sedang berjualan sate," terang AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (8/11).


    Kapolres Bangkalan juga menegaskan jika AI merupakan salah satu otak pelaku curanmor di Kecamatan Galis. Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka AI sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali.


    "AI ini sudah menjadi incaran kita sejak lama. Dan yang bersangkutan merupakan seorang residivis,”jelas AKBP Febri.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.


    “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,”pungkas AKBP Febri. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur...

      • 18 Apr, 2026
    • Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat...

      • 18 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62